Massa yang tidak terima dengan penangkapan tersebut melakukan perusakan dan membakar satu unit mobil milik Satreskrim Polres Metro Depok.
TS diduga menjadi dalang utama di balik provokasi pembakaran tersebut.
“TS tidak kooperatif dalam proses hukum. Ia bahkan mengerahkan anggotanya untuk melakukan perlawanan hingga membakar kendaraan polisi,” ujar Abdul Waras.
Pihak kepolisian bergerak cepat dengan menangkap enam orang yang terlibat dalam aksi kekerasan ini.
Masing-masing memiliki peran dalam kejadian tersebut.
RS, anggota Satgas GRIB, menutup portal dan memukul seorang anggota polisi bernama Aipda Ariek. GR, anggota satgas lainnya,
bertugas membakar mobil Xenia milik polisi. ASR, yang diketahui merupakan karyawan swasta,
ikut melawan petugas dan menghalangi mereka mengambil mobil.
Sementara itu, LA, sekretaris GRIB Ranting Harjamukti, diduga kuat sebagai provokator yang memicu pembakaran dengan berteriak “bakar… bakar… bakar!”.
LS berperan merusak kendaraan, dan TS sendiri dianggap menghasut warga dan ormas untuk melakukan perlawanan terhadap aparat.
Tak berhenti di situ, polisi kini masih memburu empat orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mereka adalah MS, THS, VS alias T, dan RS. Pihak kepolisian meminta agar keempatnya segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kekerasan terhadap aparat penegak hukum serta penggunaan senjata api oleh tokoh ormas.
Polisi menegaskan akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam aksi kriminal semacam ini.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















