Saat ini, AA masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres OKU.
Polisi terus menggali informasi untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih besar.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman maksimal yang menanti adalah 20 tahun penjara.
Polisi berharap penangkapan ini bisa memutus mata rantai peredaran sabu di wilayah OKU, yang kerap menyasar kalangan muda.
AKP Ibnu juga mengajak seluruh masyarakat OKU untuk aktif membantu kepolisian dalam memerangi narkoba.
“Laporkan bila ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Peran masyarakat sangat penting,” pungkasnya.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2