Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyampaikan bahwa perubahan regulasi pasca UU Cipta Kerja membawa dampak besar terhadap pola penetapan tata ruang,
khususnya dengan pengalihan penetapan RDTR dari Perda menjadi Peraturan Kepala Daerah.
Kota Yogyakarta telah menyesuaikan dengan menetapkan Perda RTRW 2021–2041 dan Perwal No. 118 Tahun 2021.
Hasto menambahkan, penataan ruang di Yogyakarta kini lebih difokuskan pada pengelolaan ulang ruang yang sudah termanfaatkan,
mengingat hampir seluruh wilayah kota telah terbangun.
Kawasan Sumbu Filosofis juga menjadi prioritas perlindungan dalam RDTR, termasuk ketentuan tinggi bangunan maksimal 18 meter dan larangan membangun melintang di atas jalan utama sumbu tersebut.
Selain itu, Hasto menyoroti pentingnya integrasi kawasan aglomerasi dengan Sleman dan Bantul, termasuk sistem transportasi dan infrastruktur lintas wilayah.
“Meski keterbatasan ruang jadi tantangan, Pemkot Yogyakarta tetap berkomitmen memenuhi amanat UU, termasuk pemenuhan 30% Ruang Terbuka Hijau dan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan,” ungkapnya
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















