“Arena permainan di dalam pusat perbelanjaan mengikuti jam mal.
“Sementara di luar mal dibatasi pukul sembilan pagi sampai lima sore, dan malam jam sembilan sampai dua belas,” jelas Wawan.
Sementara spa di hotel berbintang mengikuti operasional hotel, sedangkan spa di luar hotel hanya diizinkan buka pukul 09.00–17.00 WIB.
“Untuk tempat makan dan minum tetap buka pada siang hari, dengan catatan tidak mengganggu kekhusyukan bagi yang berpuasa,” paparnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Lucia Daning Krisnawati, memastikan pihaknya segera melakukan sosialisasi setelah Surat Edaran Wali Kota terbit.
“Di Kota Yogyakarta terdapat 16 usaha hiburan dan rekreasi serta 10 usaha spa.
Sosialisasi kami lakukan melalui media sosial, e-office wilayah, hingga zoom meeting dengan asosiasi,” jelasnya.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menegaskan pengawasan dilakukan bertahap.
“Tahap awal kami fokus sosialisasi. Jika ada pelanggaran, penindakan sesuai SOP dan tetap persuasif,” tegasnya.
Dengan langkah itu, Pemkot optimistis Ramadan berjalan tertib tanpa mematikan denyut pariwisata kota.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















