Jogja, Peristiwaterkini – Pemkot Yogyakarta mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 kepada wajib pajak melalui lurah, Selasa (4/5/2025).
Setelah SPPT diterima, para wajib pajak diingatkan untuk membayar PBB-P2 sebelum mendekati jatuh tempo, sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan di Kota Yogya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, meminta seluruh mantri pamong praja dan lurah tidak sekadar membagikan SPPT, tapi juga mengingatkan masyarakat untuk membayar PBB.
Menurutnya, pembagian SPPT di awal tahun ini merupakan bagian dari upaya mengingatkan wajib pajak untuk membayar PBB-P2 lebih dini.
“Kita mengingatkan, dengan memberikan tagihan (PBB) sedini mungkin. Lurah yang membantu kita untuk menyampaikan SPPT PBB-P2 kepada masyarakat,” katanya.
Sugeng menuturkan, Pemkot Yogya sebagai instansi pemerintah pelayanan masyarakat, meminta ketaatan dari wajib pajak untuk memenuhi kewajiban, karena sumber daya pembangunan salah satunya berasal dari pajak.
Penulis : kurniawan
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya