Pemkot Yogyakarta Bagi SPPT PBB-P2 2025, Wajib Pajak Diingatkan Bayar Tepat Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jogja, Peristiwaterkini – Pemkot Yogyakarta mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 kepada wajib pajak melalui lurah, Selasa (4/5/2025).

Setelah SPPT diterima, para wajib pajak diingatkan untuk membayar PBB-P2 sebelum mendekati jatuh tempo, sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan di Kota Yogya.

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, meminta seluruh mantri pamong praja dan lurah tidak sekadar membagikan SPPT, tapi juga mengingatkan masyarakat untuk membayar PBB.

Menurutnya, pembagian SPPT di awal tahun ini merupakan bagian dari upaya mengingatkan wajib pajak untuk membayar PBB-P2 lebih dini.

“Kita mengingatkan, dengan memberikan tagihan (PBB) sedini mungkin. Lurah yang membantu kita untuk menyampaikan SPPT PBB-P2 kepada masyarakat,” katanya.

Sugeng menuturkan, Pemkot Yogya sebagai instansi pemerintah pelayanan masyarakat, meminta ketaatan dari wajib pajak untuk memenuhi kewajiban, karena sumber daya pembangunan salah satunya berasal dari pajak.

Pihaknya pun mengapresiasi realisasi PBB-P2 2024 di Kota Yogya yang tercapai 106,44 persen atau sekitar Rp125 miliar, dari target sekitar Rp188 miliar.

“Artinya, wajib pajak selama ini sudah sangat baik. Harapan kami, komitmen seperti itu bisa selalu muncul,” ungkapnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogya, Raden Roro Andarini, menambahkan, jumlah SPPT PBB-P2 tahun 2025 yang disampaikan sebanyak 97.115 lembar.

Adapun target penerimaan PBB-P2 2025 sebesar Rp130 miliar, dengan batas akhir penyampaian SPPT pada 31 Maret 2025 dan jatuh tempo pembayaran per 30 September 2025.

“Tantangannya itu biasanya kebanyakan membayarnya mepet mendekati jatuh tempo dan beberapa wajib pajak domisilinya di luar daerah. Tapi, harusnya tidak jadi kendala, karena pembayaran bisa dilakukan secara digital melalui berbagai platform,” pungkasnya.

Dengan demikian, diharapkan wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan tepat waktu dan membantu meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan di Kota Yogya.

Penulis : kurniawan

Editor : peristiwaterkini

Berita Terkait

MES DIY Mantapkan Sinergi Ekonomi Syariah Lintas Sektor
Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja
Pinjol Jerat Mahasiswa, Negara ‘Cuci Tangan’?
1.627 Rumah Prioritas Bantuan, Komisi D dan Kesra Matangkan Rencana
Merti Dusun Tamanan Pabrik 2025: Warga Tamanmartani “Manengku Puja Nggayuh Raharja”
Penambang Progo : “Kami Hanya Ingin Kembali Menambang untuk Hidupi Keluarga”
Jogja Targetkan 500 Ribu Wisatawan, Libur Sekolah Dipastikan Aman dan Nyaman
UGM Digugat Rp1.000 Triliun! Geger Ijazah Jokowi Bikin Bangsa Gaduh
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:16 WIB

MES DIY Mantapkan Sinergi Ekonomi Syariah Lintas Sektor

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:21 WIB

Pinjol Jerat Mahasiswa, Negara ‘Cuci Tangan’?

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:03 WIB

1.627 Rumah Prioritas Bantuan, Komisi D dan Kesra Matangkan Rencana

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:31 WIB

Merti Dusun Tamanan Pabrik 2025: Warga Tamanmartani “Manengku Puja Nggayuh Raharja”

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:47 WIB

Penambang Progo : “Kami Hanya Ingin Kembali Menambang untuk Hidupi Keluarga”

Berita Terbaru

PERISTIWA

DIY Resmikan Road to ICIHES 2025 dan Kawasan Halal

Jumat, 27 Jun 2025 - 07:47 WIB

PERISTIWA

Agam Rinjani, Pahlawan Sunyi dari Punggung Gunung

Kamis, 26 Jun 2025 - 16:06 WIB