PERISTIWATERKINI.NET – Pemerintah Kota Yogyakarta mengambil langkah tegas untuk menanggulangi maraknya praktik pembuangan sampah liar yang masih terjadi di sejumlah titik strategis kota.
Meskipun sudah banyak upaya dilakukan, perilaku membuang sampah sembarangan tetap ditemukan,
bahkan pelakunya diketahui tidak hanya berasal dari dalam kota.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempatkan posko darurat sampah di lokasi-lokasi rawan sebagai langkah antisipasi.
Namun, efektivitas posko masih belum maksimal karena masyarakat tetap nekat membuang sampah di sembarang tempat
seperti pinggir jalan, area jembatan, hingga lahan kosong.
“Tidak sedikit pelaku yang berasal dari luar wilayah Yogyakarta. Ini menunjukkan perlunya penindakan yang lebih ketat,” ujar Hasto.
Merespons situasi ini, Pemkot akan mengaktifkan kembali sanksi yustisi sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp50 juta atau pidana kurungan hingga tiga bulan.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















