PERISTIWATERKINI.NET – Pemerintah Kota Yogyakarta mengambil langkah tegas untuk menanggulangi maraknya praktik pembuangan sampah liar yang masih terjadi di sejumlah titik strategis kota.
Meskipun sudah banyak upaya dilakukan, perilaku membuang sampah sembarangan tetap ditemukan,
bahkan pelakunya diketahui tidak hanya berasal dari dalam kota.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempatkan posko darurat sampah di lokasi-lokasi rawan sebagai langkah antisipasi.
Namun, efektivitas posko masih belum maksimal karena masyarakat tetap nekat membuang sampah di sembarang tempat
seperti pinggir jalan, area jembatan, hingga lahan kosong.
“Tidak sedikit pelaku yang berasal dari luar wilayah Yogyakarta. Ini menunjukkan perlunya penindakan yang lebih ketat,” ujar Hasto.
Merespons situasi ini, Pemkot akan mengaktifkan kembali sanksi yustisi sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp50 juta atau pidana kurungan hingga tiga bulan.
“Penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap namun konsisten, demi menciptakan efek jera,” tambah Hasto.
Ia juga menekankan bahwa masyarakat wajib membuang sampah melalui penggerobak resmi yang telah ditentukan pemerintah.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyebutkan bahwa pihaknya baru saja menambah tiga posko pengawasan baru,
sehingga kini total terdapat 26 posko aktif yang disebar di berbagai titik strategis.
“Posko baru kami tempatkan di Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Magelang. Fungsinya tidak hanya sebagai pengawasan, tetapi juga titik penindakan langsung terhadap pelaku pembuang sampah liar,” jelas Octo.
Selama dua bulan terakhir, Satpol PP mencatat setidaknya 63 kasus pelanggaran.
Modus umum para pelaku adalah membuang sampah dari kendaraan secara cepat agar tidak terdeteksi,
namun beberapa pelaku berhasil diamankan oleh petugas linmas.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini