Pemkot Jogja Apresiasi 10 Warga Pemenang Pengawasan Pajak Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 November 2024 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Wawan-Peristiwaterkini; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Raden Roro Andarini memberikan penjelasan terkait program Waspada dan manfaatnya.

Foto Wawan-Peristiwaterkini; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Raden Roro Andarini memberikan penjelasan terkait program Waspada dan manfaatnya.

Jogja, Peristiwaterkini – Pemerintah Kota Yogyakarta kembali memberikan apresiasi kepada 10 warga pemenang program pengawasan pajak daerah (Waspada) periode 1 Mei-31 Oktober 2024.

Waspada adalah inovasi dalam pengawasan pajak daerah yang melibatkan masyarakat dengan melaporkan bukti pembayaran pajak barang dan jasa tertentu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Raden Roro Andarini mengucapkan selamat kepada para pemenang lomba dan undian Waspada periode keempat.

Termasuk mengapresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam program Waspada.

“Hadiah tersebut merupakan wujud apresiasi kami kepada masyarakat Kota Yogyakarta. Silahkan gunakan uang hadiah untuk belanja atau jajan lagi di Kota Yogya,” kata Andarini usai penentuan dan penyerahan pemenang Waspada di Balai Kota Yogya, Selasa (19/11/2024).

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang merupakan objek dari program Waspada meliputi jasa perhotelan, jasa makanan dan minuman, jasa parkir dan jasa kesenian dan hiburan.

Inovasi Waspada yang dikembangkan sejak tahun 2022 itu dilakukan dengan melaporkan bukti pembayaran empat PBJT itu pada menu Waspada di aplikasi Jogja Smart Service (JSS) pada telepon seluler berbasis android dan ios.

“Ini diciptakan agar masyarakat dapat ikut melaksanakan pengawasan pajak daerah, cukup dengan mengunggah foto bukti pembayaran yaitu nota, karcis atau bill bukti pembayaran,

pada transaksi jasa perhotelan, makanan dan minuman, parkir atau kesenian dan hiburan, yang merupakan objek PBJT Pajak Daerah Kota Yogyakarta,” tuturnya.

Penulis : Kurniawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Layanan Jemput Bola Satlantas Sleman Mudahkan Warga Urus Dokumen ‎
‎Lansia Yogya Tunjukkan Keteguhan Belajar di Usia Senja
Ibu Rumah Tangga Bangun Bisnis Halal, HNI Picu Gelombang Kolaborasi ‎
‎Ngayogjazz 2025 Gemparkan Imogiri Lewat Kirab Meriah Nan Spektakuler
BI DIY Dorong Terobosan Pariwisata Jogja Menuju Kelas Dunia
Bangunharjo Gumregah Fair 2025 Siap Guncang Bantul Meriah!
‎Banyu Wiguno Akhiri Penantian 36 Tahun Emas Catur Kota Yogya
‎Rifki Listianto Pimpin PAN Kota Jogja, Tegaskan Soliditas Menuju Kemenangan ‎

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 18:09 WIB

Layanan Jemput Bola Satlantas Sleman Mudahkan Warga Urus Dokumen ‎

Senin, 17 November 2025 - 09:00 WIB

‎Lansia Yogya Tunjukkan Keteguhan Belajar di Usia Senja

Minggu, 16 November 2025 - 21:50 WIB

Ibu Rumah Tangga Bangun Bisnis Halal, HNI Picu Gelombang Kolaborasi ‎

Jumat, 14 November 2025 - 16:14 WIB

BI DIY Dorong Terobosan Pariwisata Jogja Menuju Kelas Dunia

Kamis, 13 November 2025 - 23:41 WIB

Bangunharjo Gumregah Fair 2025 Siap Guncang Bantul Meriah!

Berita Terbaru