Sebelumnya, seorang warga Baturaja bernama Leli melaporkan bahwa dirinya menerima paket Lebaran berisi dua lusin minuman botol merek Fanta dan Sprite ukuran 250 mililiter.
Setelah diperiksa, ia menemukan bahwa minuman tersebut telah kedaluwarsa sejak 16 Januari 2025.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa produk tersebut dibeli dari toko ACL di Sukaraya, yang mendapat suplai sebanyak 500 lusin minuman botol dari Gudang Sumatera di depan Islamic Center Baturaja.
“Anehnya, setiap satu lusin berisi tujuh botol minuman yang kedaluwarsa. Kami menduga ini bukan hanya kelalaian, tetapi ada unsur kesengajaan,” ujarnya.
Dengan temuan ini, pemerintah berjanji akan terus mengawasi peredaran produk makanan dan minuman di pasaran, serta menindak tegas pelaku usaha yang lalai atau sengaja menjual produk tidak layak konsumsi.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini