Pedagang yang kedapatan menjual produk tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa minuman yang dijual telah kedaluwarsa.
Pemilik toko beralasan bahwa kesalahan terjadi karena keteledoran dalam proses pengemasan barang.
“Pemilik toko telah meminta maaf dan berjanji akan lebih teliti dalam memeriksa stok barang agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.
Meskipun ditemukan produk yang sudah kedaluwarsa, Disperindagin OKU belum memberikan sanksi tegas kepada pedagang.
Hingga saat ini, belum ada laporan masyarakat yang mengalami dampak kesehatan akibat mengonsumsi produk tersebut.
Selain di toko ACL, sidak juga dilakukan di beberapa lokasi lainnya. Namun, di tempat-tempat tersebut, tim gabungan tidak menemukan produk makanan atau minuman yang kedaluwarsa.
Petugas juga memeriksa masa berlaku berbagai produk guna memastikan keamanan barang yang beredar di pasaran.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli makanan dan minuman, terutama menjelang Lebaran, guna menghindari risiko kesehatan akibat konsumsi produk yang sudah tidak layak edar.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya