PERISTIWATERKINI.NET – Pemerintah kabupaten OKU menindak lanjuti peredaran minuman kadaluwarsa dalam parcel lebaran dengan melakukan pemeriksaan di beberapa tempat.
Pemda OKU, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagin) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko di Baturaja pada Kamis (27/3/2025).
Dalam sidak ini, tim gabungan yang terdiri dari Disperindagin, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan kepolisian menemukan satu botol minuman merek Sprite yang diduga telah melewati masa edar.
Minuman tersebut ditemukan di gudang milik toko ACL di kawasan Sukaraya, Baturaja.
Plt Kepala Disperindagin OKU, Hasan HD, melalui Pembina TK I Disperindagin OKU, Edy Surya S. Sos, mengatakan bahwa penyitaan dilakukan untuk mencegah produk tersebut sampai ke tangan konsumen.
“Kami menyita satu kemasan botol Sprite yang terindikasi kedaluwarsa. Ini merupakan langkah antisipasi agar masyarakat tidak dirugikan,” ujar Edy Surya.
Pedagang yang kedapatan menjual produk tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa minuman yang dijual telah kedaluwarsa.
Pemilik toko beralasan bahwa kesalahan terjadi karena keteledoran dalam proses pengemasan barang.
“Pemilik toko telah meminta maaf dan berjanji akan lebih teliti dalam memeriksa stok barang agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.
Meskipun ditemukan produk yang sudah kedaluwarsa, Disperindagin OKU belum memberikan sanksi tegas kepada pedagang.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















