“Kalau memilih nasional, maka masyarakat fokus pada isu nasional. Ketika pemilu lokal, masyarakat bisa konsentrasi pada permasalahan di daerahnya sendiri,” jelasnya.
Menurutnya, ini adalah langkah positif untuk meningkatkan kualitas demokrasi yang lebih substantif.
Ia pun berharap agar pemerintah dan DPR merespons positif putusan ini.
“Kami berharap pemerintah dan DPR segera menyusun perubahan undang-undang pemilu dan melibatkan masyarakat sipil. Muhammadiyah siap diajak berpikir bersama, termasuk soal masa transisi Pemilu 2029 dan 2031,” kata Rahmat.
Anggota DPR RI Totok Daryanto turut menyuarakan dukungannya. Ia menyebut pemisahan pemilu sebagai langkah yang selaras dengan semangat reformasi.
“Pemilu pusat dan daerah itu sudah pas. Sesuai dengan kehendak konstitusi dan tuntutan reformasi demokrasi kita,” tegas Totok.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Sumber Berita: Liputan Langsung
Halaman : 1 2

















