Jakarta, Peristiwaterkini – Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Ad-Diniyah di Duren Sawit, Jakarta Timur, CH (47), dan seorang guru ngaji, MCN (26), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap santri laki-laki.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa keduanya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dengan modus meminta korban melakukan pijatan.
“CH sering mengajak korban ke kamar pribadi atau rumahnya saat situasi sedang sepi. Dalam situasi tersebut, tersangka melakukan tindakan yang tidak pantas,” ungkap Nicolas dalam konferensi pers, Selasa (21/1/2025).
Tindakan CH ini berlangsung sejak 2019 hingga 2024 dengan korban berinisial MFR (17) dan RN (17).
Tersangka bahkan memberikan imbalan berupa uang kepada korban setelah melakukan perbuatannya, sekaligus mengancam agar kejadian tersebut tidak dilaporkan.
Lebih lanjut, Nicolas mengungkapkan bahwa istri CH mengetahui perbuatan tersebut, tetapi tidak mengambil tindakan tegas.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya