Pengawasan ini dilakukan dengan pendekatan persuasif dan bersifat pembinaan, sehingga diharapkan para pelaku usaha dapat mematuhi regulasi dengan kesadaran penuh.
“Kami ingin memastikan keseimbangan antara ketertiban umum dan keberlangsungan ekonomi tetap terjaga, terutama di sektor hiburan dan rekreasi,” kata Caesaria.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menetapkan jam operasional khusus bagi usaha hiburan selama Ramadan.
Usaha karaoke, panti pijat, dan arena permainan diperbolehkan buka pada pukul 09.00–17.00 WIB dan pukul 22.00–01.00 WIB.
Sementara itu, kelab malam, diskotik, dan pub hanya dapat beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 01.00 WIB. Dengan pengaturan ini, pemerintah berharap keseimbangan antara kehidupan sosial dan ekonomi dapat tetap terjaga selama Ramadan.
Penulis : kurniawan
Editor : peristiwaterkini