PERISTIWATERKINI.NET – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pariwisata, Satpol PP, dan Polresta Kota Yogyakarta, memperketat pengawasan terhadap usaha jasa makanan, minuman, hiburan, dan rekreasi selama bulan Ramadan.
Langkah ini dilakukan dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran Wakil Wali Kota Nomor 100.3.4/866 Tahun 2025.
Pada Sabtu (8/3), tim gabungan melaksanakan pemantauan langsung ke sejumlah tempat hiburan seperti usaha karaoke dan arena permainan.
Dari hasil monitoring, mayoritas pelaku usaha terbukti menaati ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, terutama terkait jam operasional dan tata tertib selama Ramadan.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Caesaria Eka Yulianti, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan aturan yang telah disosialisasikan benar-benar diterapkan di lapangan.
Penulis : kurniawan
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya