Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, kebijakan ini lahir dari semangat untuk menciptakan dunia kerja yang inklusif dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia menyebutkan bahwa tempat kerja harus menjadi ruang yang bebas dari diskriminasi dalam bentuk apapun.
“Dunia kerja tidak boleh menutup pintu bagi siapa pun hanya karena usia, penampilan, atau latar belakang pribadi. Ini adalah bagian dari cita-cita besar kita dalam pembangunan nasional,” ujar Yassierli dalam konferensi pers.
Ia juga menyoroti masih banyaknya praktik rekrutmen yang mengutamakan faktor subjektif seperti status pernikahan, penampilan fisik, hingga tinggi badan.
Untuk itu, para Gubernur diminta menyebarluaskan surat edaran ini ke seluruh Bupati, Walikota, dan pihak-pihak terkait di daerah. Pemerintah berharap langkah ini menjadi titik balik bagi dunia kerja Indonesia yang lebih setara dan ramah bagi semua kalangan.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2