PERISTIWATERKINI.NET – Dunia kerja Indonesia memasuki babak baru. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghapus batasan usia dalam proses rekrutmen kerja.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah signifikan menuju keadilan dan kesetaraan kesempatan kerja bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Kebijakan tersebut diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang diterbitkan pada Rabu, 28 Mei 2025. Dalam surat tersebut, ditegaskan pentingnya menegakkan prinsip nondiskriminasi dalam setiap proses perekrutan tenaga kerja.
Salah satu sorotan utama dalam SE ini adalah penghapusan persyaratan usia sebagai kriteria dalam lowongan kerja. Meski demikian, terdapat pengecualian untuk jenis pekerjaan tertentu yang membutuhkan kualifikasi fisik atau mental spesifik.
Kemnaker menekankan bahwa penghapusan batas usia ini tidak boleh mengurangi kesempatan individu dalam mendapatkan pekerjaan yang layak. Bahkan, ketentuan ini juga berlaku bagi penyandang disabilitas, yang sering kali menjadi korban diskriminasi dalam pasar kerja.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya