Tunjangan yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.
Sementara itu, untuk ASN daerah, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Adapun pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan mereka.
Selain pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah juga mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi selama periode Lebaran.
Kebijakan tambahan seperti pengendalian harga bahan pokok, subsidi transportasi, serta insentif bagi sektor tertentu telah dipersiapkan guna meringankan beban masyarakat.
“Kami ingin memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga dan perekonomian tetap stabil selama Ramadan dan Idulfitri,” tambah Prabowo.
Pemerintah juga mengapresiasi peran berbagai kementerian dalam merealisasikan kebijakan ini. Presiden Prabowo menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Menteri Keuangan dan Menteri PAN-RB atas kerja keras mereka dalam menyiapkan mekanisme pencairan THR dan gaji ke-13 ini.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya