Lampung, Peristiwaterkini – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian resmi menetapkan subsidi pupuk untuk petani singkong. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pertanian No. 04 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi.
Dalam perubahan kebijakan ini, ubi kayu atau singkong kini masuk dalam daftar komoditas yang berhak menerima subsidi pupuk. Sebelumnya, subsidi pupuk hanya diberikan untuk tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai (PAJALE).
Namun, dengan adanya revisi ini, singkong juga mendapatkan subsidi, sehingga daftar penerima kini dikenal sebagai PAJALENGKONG (Padi, Jagung, Kedelai, dan Singkong).
Keputusan ini disambut baik oleh para petani singkong di Indonesia yang telah lama memperjuangkan agar komoditas mereka mendapat subsidi pupuk.
Penulis : wahyu s
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya