
Ia juga menambahkan bahwa program ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat. Selain Inpres, regulasi lainnya seperti Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Keputusan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 menjadi dasar hukum yang memperkuat pembentukan koperasi tersebut.
“Koperasi ini bersifat fleksibel dalam pengelolaan bidang usaha. Mulai dari penyediaan kebutuhan pokok, layanan kesehatan, hingga jasa logistik, sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025,” jelasnya.
Setelah Musdessus selesai, acara dilanjutkan dengan rapat pendirian Koperasi Merah Putih Desa Teluk Ajang. Rapat ini diikuti oleh perwakilan masyarakat desa dan dipimpin oleh ketua rapat yang terpilih secara musyawarah.
Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai hal penting terkait pendirian koperasi. Mulai dari penentuan nama koperasi, alamat, jenis bidang usaha yang akan dijalankan, hingga besaran modal awal.
Dengan terbentuknya koperasi ini, diharapkan masyarakat Desa Teluk Ajang dapat lebih mandiri secara ekonomi dan memiliki wadah usaha bersama yang berkelanjutan.
Penulis : Gunawan
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2