Pemda DIY Tetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral 2025: Naik 6,5 Persen Sesuai Permenaker

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Wawan-Peristiwaterkini; Pemda DIY Umumkan UMP dan UMSP DIY 2025 di Kompleks Kepatihan Kota Jogja

Foto Wawan-Peristiwaterkini; Pemda DIY Umumkan UMP dan UMSP DIY 2025 di Kompleks Kepatihan Kota Jogja

Jogja, Peristiwaterkini – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DIY tahun 2025.

Berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 dan Nomor 478/KEP/2024, UMP DIY 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

“Besaran UMP Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.264.080,95, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp138.183,34 dibanding UMP tahun 2024,” ujar Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono dalam konferensi pers di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta.

Sementara itu, upah minimum sektoral provinsi ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu dengan risiko kerja lebih tinggi dan tuntutan spesialisasi tertentu.

“Besarannya lebih tinggi dibanding UMP dan telah melalui kajian Dewan Pengupahan DIY yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi,” lanjutnya.

Empat Sektor dengan Upah Minimum Sektoral

Beny mengungkapkan bahwa UMSP DIY 2025 mencakup empat sektor:

1. Penyediaan akomodasi dan makan minum: Besaran tertinggi sebesar Rp2.311.913,65 (naik 8,75 persen).

2. Aktivitas keuangan dan asuransi.
Sub sektor Bank Umum:
Seluruh skala usaha
Rp2.303.410,06
8,35 persen

3. Informasi dan komunikasi.
Subsektor Portal Web dan Platform Digital, Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, Aktivitas Call Centre, Internet Service Provider, dan Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel.
Seluruh skala usaha
Rp2.291.717,62
7,80 persen

4. Konstruksi: Besaran terendah sebesar Rp2.285.339,93 (naik 7,50 persen).

“Kenaikan ini mencerminkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor-sektor strategis dengan tetap mempertimbangkan daya saing usaha di DIY,” jelas Beny.

Dengan pengumuman ini, Pemda DIY berharap penetapan upah baru mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di wilayah tersebut.

Penulis : Kurniawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

MES DIY Mantapkan Sinergi Ekonomi Syariah Lintas Sektor
Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja
Pinjol Jerat Mahasiswa, Negara ‘Cuci Tangan’?
1.627 Rumah Prioritas Bantuan, Komisi D dan Kesra Matangkan Rencana
Merti Dusun Tamanan Pabrik 2025: Warga Tamanmartani “Manengku Puja Nggayuh Raharja”
Penambang Progo : “Kami Hanya Ingin Kembali Menambang untuk Hidupi Keluarga”
Jogja Targetkan 500 Ribu Wisatawan, Libur Sekolah Dipastikan Aman dan Nyaman
UGM Digugat Rp1.000 Triliun! Geger Ijazah Jokowi Bikin Bangsa Gaduh
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:16 WIB

MES DIY Mantapkan Sinergi Ekonomi Syariah Lintas Sektor

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:21 WIB

Pinjol Jerat Mahasiswa, Negara ‘Cuci Tangan’?

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:03 WIB

1.627 Rumah Prioritas Bantuan, Komisi D dan Kesra Matangkan Rencana

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:31 WIB

Merti Dusun Tamanan Pabrik 2025: Warga Tamanmartani “Manengku Puja Nggayuh Raharja”

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:47 WIB

Penambang Progo : “Kami Hanya Ingin Kembali Menambang untuk Hidupi Keluarga”

Berita Terbaru

PERISTIWA

DIY Resmikan Road to ICIHES 2025 dan Kawasan Halal

Jumat, 27 Jun 2025 - 07:47 WIB

PERISTIWA

Agam Rinjani, Pahlawan Sunyi dari Punggung Gunung

Kamis, 26 Jun 2025 - 16:06 WIB