“Area ini juga menyediakan ruang bagi lebih dari 150 PKL. Lahan seluas 4.000 m² tersebut disewa oleh Pemda DIY hingga akhir 2026, dan selama masa sewa, seluruh pelaku usaha dibebaskan dari retribusi,” tegasnya.
Sementara itu, material bangunan dari TKP ABA akan digunakan kembali untuk memperkuat fasilitas parkir di Ketandan yang ditargetkan beroperasi Januari 2026.
Adapun lokasi eks-parkir ABA akan disulap menjadi RTH dengan tiga zona utama: publik, sosial, dan alam, dengan tutupan hijau sebesar 55 persen dan kapasitas hingga 1.000 orang.
“Pembangunan RTH ini menjadi bagian penting dari dukungan kami terhadap Sumbu Filosofi sebagai warisan budaya dunia UNESCO. Ini bukan sekadar ruang hijau, tapi juga ruang budaya, edukasi, dan rekreasi,” tambah Erni.
Meski begitu, hingga 2024, RTH di Kota Yogyakarta baru mencapai 23,351 persen dari target ideal 30 persen sesuai UU No. 26 Tahun 2007.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2