“Tim gabungan dari Resmob Polres OKU dan Satreskrim Polsek Lubuk Batang dipimpin IPTU Redho Agus Suhendra dan IPDA Angkut segera melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku,” ujar AKP Ibnu Holdon.
Dari hasil penelusuran, pelaku awalnya diduga bersembunyi di rumahnya di Desa Lecah, Kecamatan Lubai, Muara Enim.
Namun, saat dilakukan penggerebekan, pelaku tidak ditemukan di lokasi. Polisi pun terus melacak jejaknya hingga mengetahui bahwa Rumidi bersembunyi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Lubai Ulu.
Merasa semakin terdesak akibat pengejaran polisi, pihak keluarga akhirnya membujuk Rumidi untuk menyerahkan diri.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka akhirnya menyerahkan diri dan langsung dibawa ke Mapolres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku menyerah tanpa perlawanan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif di balik pembunuhan ini,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, Rumidi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Sebagai alternatif, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami masih mendalami apakah ada motif dendam atau masalah pribadi yang melatarbelakangi aksi keji ini,” tutup AKP Ibnu Holdon.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa tindak kriminal tidak akan dibiarkan begitu saja dan pelaku akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















