PERISTIWATERKINI.NET – Komplotan pemain judi online (judol) yang merugikan bandar ditangkap Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) setelah laporan warga mengungkap aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di Banguntapan, Bantul, pada 10 Juli 2025.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar aktivitas tak biasa. Kami tindaklanjuti secara profesional,” jelas AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, Kamis (7/8/2025).
Kelima pelaku, yakni RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24), memanfaatkan sistem promosi situs judi online dengan membuat puluhan akun baru tiap hari.
“Mereka mencari situs yang sedang menawarkan bonus. Akun baru biasanya punya kemungkinan menang besar. Satu akun top up Rp50 ribu,” terang Slamet.
Dari rumah kontrakan, polisi menyita empat komputer, lima ponsel, ratusan SIM card, dan bukti transaksi promosi.
Tanggapan Polda DIY
Namun, penangkapan ini memicu kontroversi. Warganet mempertanyakan mengapa pemain yang merugikan bandar justru ditindak.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya