Kerugian yang dialaminya ditaksir mencapai Rp8 juta.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan intensif selama satu tahun.
Upaya itu membuahkan hasil. Pada Rabu malam, 14 Mei 2025 pukul 20.00 WIB, tersangka MA berhasil diamankan
di kediamannya yang berada di Jalan Bupati Saleh, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Dia terlibat langsung dalam aksi pencurian sepeda motor tersebut,” ujar AKP Ibnu Holdon, Kamis (15/5/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit motor Honda Beat warna biru putih, STNK atas nama korban, dan BPKB kendaraan.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ia terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















