Dijelaskannya, peserta yang ikut uji Kompetensi dan memiliki SKK bisa memiliki kewenangan memberikan edukasi dan aksi untuk percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi.
“Ia tentunya penyelanggaraan kegìatan kontruksi ini didukung dengan tenaga kerja konstruksi yang berkualitas dan berdampak positif bagi pengusaha dan pengguna jasa kontruksi di kabupaten OKU Timur,” pungkasnya. (*)