Dari hasil pemeriksaan di dalam kabin truk, ditemukan dompet berisi KTP atas nama Refa
Refansyah dan dokumen lain, termasuk fotokopi SIM atas nama Suyono.
Dari temuan ini, polisi kemudian melakukan pelacakan ke wilayah Lampung Tengah dengan berkoordinasi bersama Polsek Trimurjo dan Polres setempat.
Penelusuran tersebut membuahkan hasil setelah diketahui bahwa Suyono, ayah tiri Refa, adalah pengemudi truk.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (3/5/2025) tanpa perlawanan di rumah keluarga pelaku di Lampung Tengah.
Pelaku kini diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Laka Lantas Polres OKU Timur.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir kasus tabrak lari, terlebih yang menimbulkan korban jiwa.
“Ini adalah komitmen kami dalam menegakkan hukum. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Penyidikan terus berlanjut, termasuk mendalami aspek teknis kendaraan dan tanggung jawab pihak pemilik truk.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2