Dalam menjalankan aksinya, RP dan GN menggunakan metode “step” untuk membawa kabur motor korban. Setelah tiba di lokasi yang dianggap aman, barulah motor tersebut dinyalakan sebelum dijual ke pihak lain.
RP mengakui bahwa hasil curian dijual dengan harga berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per unit. Motor hasil kejahatan tersebut biasanya dijual oleh GN di kawasan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Dalam penangkapan RP, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, serta satu jaket hijau dan topi yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kompol Enrico.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap GN dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam sindikat pencurian ini.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2