Pelaku Pencurian Motor Ditangkap Polisi, Satu Rekan Masih Buron

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto : terduga pencuri motor di bandar lampung

foto : terduga pencuri motor di bandar lampung

Bandar Lampung, Peristiwaterkini – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus seorang pria berinisial RP (24), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah tersebut.

Warga Kelurahan Gunung Sari, Tanjung Karang Pusat, ini ditangkap pada Minggu (26/1/2025) dini hari di kawasan Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang Pusat.

Selain RP, pihak kepolisian juga tengah memburu seorang rekan pelaku berinisial GN, yang hingga kini masih berstatus sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, membenarkan penangkapan RP dan menyebut bahwa pelaku kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Benar, pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengamankan RP. Saat ini yang bersangkutan sudah dalam penahanan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Enrico pada Selasa (28/1/2025).

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa RP dan GN kerap mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman atau teras rumah korban.

RP sendiri mengaku telah dua kali melakukan pencurian, yakni pada Desember 2024 di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, dan terakhir pada Kamis (23/1/2025) di wilayah Gunung Sulah, Sukarame.

“Keduanya beraksi pada malam hingga dini hari. RP berperan sebagai eksekutor, sedangkan GN bertugas mengawasi situasi di lokasi kejadian,” jelas Kompol Enrico.

Dalam menjalankan aksinya, RP dan GN menggunakan metode “step” untuk membawa kabur motor korban. Setelah tiba di lokasi yang dianggap aman, barulah motor tersebut dinyalakan sebelum dijual ke pihak lain.

RP mengakui bahwa hasil curian dijual dengan harga berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per unit. Motor hasil kejahatan tersebut biasanya dijual oleh GN di kawasan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

 

Dalam penangkapan RP, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, serta satu jaket hijau dan topi yang digunakan pelaku saat beraksi.

 

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kompol Enrico.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap GN dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam sindikat pencurian ini.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Penulis : jurnalis

Editor : peristiwaterkini

Berita Terkait

Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja
Warga Ringkus Pencuri Sangkar di Sewon, Polisi: Tak Ada Laporan Masuk
Polisi Tangkap Pria di OKU Miliki Senjata Api Ilegal
Diduga Edarkan Sabu, Dua Warga OKU Timur Ditangkap di OKU Selatan
Berpura-pura Jadi Pembeli, Polisi Gulung Bandar Sabu di OKU
Transaksi Narkoba Gagal Total, Buruh di OKU Dibekuk Polisi Saat Jual Sabu dan Ekstasi
Polres OKU Tangkap Pengedar Narkoba di Baturaja Timur, Sita Puluhan Pyrex dan Sabu Siap Edar
Polda DIY Ungkap Mafia Tanah Rugikan Mbah Tupon Rp3,5 Miliar
Berita ini 400 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:28 WIB

Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:28 WIB

Warga Ringkus Pencuri Sangkar di Sewon, Polisi: Tak Ada Laporan Masuk

Senin, 23 Juni 2025 - 19:34 WIB

Polisi Tangkap Pria di OKU Miliki Senjata Api Ilegal

Senin, 23 Juni 2025 - 07:15 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Dua Warga OKU Timur Ditangkap di OKU Selatan

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:15 WIB

Berpura-pura Jadi Pembeli, Polisi Gulung Bandar Sabu di OKU

Berita Terbaru

PERISTIWA

Agam Rinjani, Pahlawan Sunyi dari Punggung Gunung

Kamis, 26 Jun 2025 - 16:06 WIB