Bandar Lampung, Peristiwaterkini – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus seorang pria berinisial RP (24), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah tersebut.
Warga Kelurahan Gunung Sari, Tanjung Karang Pusat, ini ditangkap pada Minggu (26/1/2025) dini hari di kawasan Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang Pusat.
Selain RP, pihak kepolisian juga tengah memburu seorang rekan pelaku berinisial GN, yang hingga kini masih berstatus sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, membenarkan penangkapan RP dan menyebut bahwa pelaku kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Benar, pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengamankan RP. Saat ini yang bersangkutan sudah dalam penahanan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Enrico pada Selasa (28/1/2025).
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa RP dan GN kerap mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman atau teras rumah korban.
RP sendiri mengaku telah dua kali melakukan pencurian, yakni pada Desember 2024 di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, dan terakhir pada Kamis (23/1/2025) di wilayah Gunung Sulah, Sukarame.
“Keduanya beraksi pada malam hingga dini hari. RP berperan sebagai eksekutor, sedangkan GN bertugas mengawasi situasi di lokasi kejadian,” jelas Kompol Enrico.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya