Pelaku Pencurian di Baturaja Timur Ditangkap Polisi Setelah Beraksi di Rumah Kontrakan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: pelaku pencurian

foto: pelaku pencurian

PERISTIWATERKINI.NET – Seorang pria berinisial SR (41) akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat pagi, 15 November 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban, seorang karyawan bernama Arahman (25) yang tinggal di kontrakan tersebut, mendapati beberapa barangnya hilang setelah meninggalkan rumah.

Menurut keterangan polisi, pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai petani itu melakukan aksinya dengan sangat rapi.

Dia masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka kunci grendel pintu depan tanpa merusak apapun.

Setelah berhasil masuk, SR mengambil satu buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram yang berada di dapur.

Selain itu, ia juga menyusup ke dalam kamar korban dan membawa kabur satu unit ponsel merek Infinix Note 30 warna sunset gold.

Pelaku pun menutup kembali grendel pintu seperti semula agar aksi pencuriannya tidak mudah terdeteksi oleh korban maupun orang lain di sekitar lokasi.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Baturaja Timur. Tim kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku.

Berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang ditemukan, polisi mengidentifikasi pelaku adalah Serubaini, yang masih tinggal di sekitar lokasi kejadian.

Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur, IPDA Deni Arfan, bersama anggota lainnya berhasil menangkap SR pada Kamis, 14 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan,” jelas Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit ponsel Infinix Note 30 warna sunset gold, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, serta kotak ponsel yang dibawa pelaku.

Kini SR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku terlibat kasus serupa di wilayah lainnya.

Penulis : Gunawan

Editor : peristiwaterkini

Berita Terkait

Istri Jenderal Diperiksa Hakim, Ungkap Aliran Dana Miliaran
Gus Yazid Bongkar Aliran Dana Rp20 Miliar di Persidangan
Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Pasar Malam Ditangkap
Curi Sapi untuk Beli Sabu, Pria Ini Diciduk Polisi
Dari Bupati Jadi Pesakitan, Sri Purnomo Di Tahan Kasus Hibah Sleman!
Polda DIY Tetapkan Andri Arpriyadin Tersangka Kasus Penipuan dan Pemerasan Online
‎Pedagang Ditusuk 7 Kali, Cemburu Buta Picu Aksi Brutal!
Dana Hibah Pariwisata Diselewengkan, Sri Purnomo Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:18 WIB

Istri Jenderal Diperiksa Hakim, Ungkap Aliran Dana Miliaran

Selasa, 18 November 2025 - 06:14 WIB

Gus Yazid Bongkar Aliran Dana Rp20 Miliar di Persidangan

Sabtu, 15 November 2025 - 17:25 WIB

Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Pasar Malam Ditangkap

Jumat, 7 November 2025 - 09:10 WIB

Curi Sapi untuk Beli Sabu, Pria Ini Diciduk Polisi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:18 WIB

Dari Bupati Jadi Pesakitan, Sri Purnomo Di Tahan Kasus Hibah Sleman!

Berita Terbaru