Pelaku Pencurian di Baturaja Timur Ditangkap Polisi Setelah Beraksi di Rumah Kontrakan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: pelaku pencurian

foto: pelaku pencurian

PERISTIWATERKINI.NET – Seorang pria berinisial SR (41) akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat pagi, 15 November 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban, seorang karyawan bernama Arahman (25) yang tinggal di kontrakan tersebut, mendapati beberapa barangnya hilang setelah meninggalkan rumah.

Menurut keterangan polisi, pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai petani itu melakukan aksinya dengan sangat rapi.

Dia masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka kunci grendel pintu depan tanpa merusak apapun.

Setelah berhasil masuk, SR mengambil satu buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram yang berada di dapur.

Selain itu, ia juga menyusup ke dalam kamar korban dan membawa kabur satu unit ponsel merek Infinix Note 30 warna sunset gold.

Pelaku pun menutup kembali grendel pintu seperti semula agar aksi pencuriannya tidak mudah terdeteksi oleh korban maupun orang lain di sekitar lokasi.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Baturaja Timur. Tim kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku.

Berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang ditemukan, polisi mengidentifikasi pelaku adalah Serubaini, yang masih tinggal di sekitar lokasi kejadian.

Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur, IPDA Deni Arfan, bersama anggota lainnya berhasil menangkap SR pada Kamis, 14 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan,” jelas Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit ponsel Infinix Note 30 warna sunset gold, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, serta kotak ponsel yang dibawa pelaku.

Kini SR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku terlibat kasus serupa di wilayah lainnya.

Penulis : Gunawan

Editor : peristiwaterkini

Berita Terkait

Warga Ringkus Pencuri Sangkar di Sewon, Polisi: Tak Ada Laporan Masuk
Polisi Tangkap Pria di OKU Miliki Senjata Api Ilegal
Diduga Edarkan Sabu, Dua Warga OKU Timur Ditangkap di OKU Selatan
Berpura-pura Jadi Pembeli, Polisi Gulung Bandar Sabu di OKU
Transaksi Narkoba Gagal Total, Buruh di OKU Dibekuk Polisi Saat Jual Sabu dan Ekstasi
Polres OKU Tangkap Pengedar Narkoba di Baturaja Timur, Sita Puluhan Pyrex dan Sabu Siap Edar
Polda DIY Ungkap Mafia Tanah Rugikan Mbah Tupon Rp3,5 Miliar
Polisi Tangkap Mahasiswa Pengedar Sabu di Baturaja Timur
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:28 WIB

Warga Ringkus Pencuri Sangkar di Sewon, Polisi: Tak Ada Laporan Masuk

Senin, 23 Juni 2025 - 19:34 WIB

Polisi Tangkap Pria di OKU Miliki Senjata Api Ilegal

Senin, 23 Juni 2025 - 07:15 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Dua Warga OKU Timur Ditangkap di OKU Selatan

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:15 WIB

Berpura-pura Jadi Pembeli, Polisi Gulung Bandar Sabu di OKU

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:39 WIB

Transaksi Narkoba Gagal Total, Buruh di OKU Dibekuk Polisi Saat Jual Sabu dan Ekstasi

Berita Terbaru

foto: mantan Sekwan OKU Selatan di gerebek

OKU SELATAN

Mantan Sekwan DPRD OKU Selatan Digerebek Istri di Kos-kosan

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:36 WIB