Pasuruan, Peristiwaterkini – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Dusun Polorejo, Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada Senin, 20 Januari 2025. Korban, Supriadi, ditemukan tewas dengan luka serius di bagian kepala.
Pelaku, Sugiantoro (36), warga Kelurahan Purwosari, ditangkap pada Jumat malam, 24 Januari 2025, di rumahnya oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pasuruan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan ini dipicu oleh sakit hati pelaku setelah permintaan pinjaman uangnya ditolak oleh korban.
“Pelaku mengaku menggunakan kursi kayu untuk memukul korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, dia mengambil uang tunai sebesar Rp3,6 juta dan sebuah ponsel milik korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli perhiasan, sementara sebagian lainnya diberikan kepada istrinya.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa kursi kayu, ponsel, serta perhiasan yang dibeli menggunakan uang curian.
Hasil otopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat luka parah di kepala.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















