Peristiwaterkini – Suasana sidang Pengadilan Negri (PN) Baturaja mendadak hening, saat majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman mati terhadap terdakwa Rumidi (41), warga Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
Putusan tersebut dibacarakan pada persidangan kamis (21/8/2025), terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Wawan (52), warga Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, kabupaten OKU.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Yuli Artha Pujayatoma, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, menyatakan terdakwa terbukti bersalah menghabisi nyawa pada 1 Februari 2025.
Dalam sidang ini turut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), “tuntutan jaksa dalam perkara ini adalah hukuman mati, dan majelis hakim memutuskan sejalan dengan tuntutan tersebut,” terangnya.
Meski demikian, pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. Menurut Hendri, memori banding bisa disampaikan selama sidang di pengadilan tinggi belum dibuka.
“setelah banding, tergantung terdakwa, apakah akan lanjut ke kasasi atau tidak. Jika kasasi diajukan maka JPU juga akan mengajukan kontra kasasi,” ujarnya.
Penulis : jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya