Paslon Pilwalkot Diharap Benahi dan tertibkan APK

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 03:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jogja, Peristiwaterkini – Menjelang berakhirnya masa kampanye Pilkada 23 November 2024 kedepan,

Bawaslu Kota Yogyakarta kembali mengirimkan saran perbaikan kepada Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta Tahun 2024.

“Saran Perbaikan dikirimkan kepada seluruh Paslon pada hari Selasa, 12 November 2024 pukul 20.00 WIB.

Saran Perbaikan yang diberikan terkait adanya Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Tata Cara, Mekanisme,

dan Prosedur pemasangan yang telah diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2024 dan

Keputusan KPU Kota Yogyakarta Nomor 201 Tahun 2024,” ungkap Jantan Putra Bangsa,

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta.

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kota Yogyakarta, Saran Perbaikan diberikan untuk 4.823 APK

yang melanggar ketentuan pemasangan. APK yang melanggar tersebut tersebar di 14 Kemantren se-Kota Yogyakarta.

Dengan rincian sebagai berikut: 331 APK di Danurejan; 108 APK di Gedongtengen;

487 APK di Gondokusuman; 376 APK di Gondomanan; 315 APK di Jetis; 361 APK di Kotagede; 204 APK di Kraton;

257 APK di Mantrijeron; 605 APK di Mergangsan; 655 APK di Umbulharjo; 291 APK di Pakualaman;

344 APK di Tegalrejo; 134 APK di Wirobrajan; dan 335 APK di Ngampilan.

“Sehubungan dengan hasil pengawasan tersebut, kami memberikan saran kepada pasangan calon dan tim kampanye

untuk segera melakukan perbaikan dan penyesuaian terhadap Pemasangan apk yang tidak sesuai dengan peraturan,”

tegas Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala.

Bawaslu Kota Yogyakarta, memberikan waktu 3 hari kepada Paslon agar segera memperbaiki pemasangan APK

dan memindahkan ke lokasi yang tidak melanggar regulasi.

Jika dalam waktu 3 hari tidak ada perbaikan, maka Bawaslu Kota Yogyakarta akan menjadikannya sebagai Temuan dugaan

pelanggaran dan segera melakukan kajian serta memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Yogyakarta

untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Kota Yogyakarta mengimbau kepada seluruh pasangan calon untuk memperhatikan aturan

yang berlaku dalam pelaksanaan kampanye demi terciptanya suasana yang kondusif dan demokratis selama tahapan Pilkada 2024.

Penulis : Kurniawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

MES DIY Mantapkan Sinergi Ekonomi Syariah Lintas Sektor
Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja
Pinjol Jerat Mahasiswa, Negara ‘Cuci Tangan’?
1.627 Rumah Prioritas Bantuan, Komisi D dan Kesra Matangkan Rencana
Merti Dusun Tamanan Pabrik 2025: Warga Tamanmartani “Manengku Puja Nggayuh Raharja”
Penambang Progo : “Kami Hanya Ingin Kembali Menambang untuk Hidupi Keluarga”
Jogja Targetkan 500 Ribu Wisatawan, Libur Sekolah Dipastikan Aman dan Nyaman
UGM Digugat Rp1.000 Triliun! Geger Ijazah Jokowi Bikin Bangsa Gaduh
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:16 WIB

MES DIY Mantapkan Sinergi Ekonomi Syariah Lintas Sektor

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:28 WIB

Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:21 WIB

Pinjol Jerat Mahasiswa, Negara ‘Cuci Tangan’?

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:03 WIB

1.627 Rumah Prioritas Bantuan, Komisi D dan Kesra Matangkan Rencana

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:31 WIB

Merti Dusun Tamanan Pabrik 2025: Warga Tamanmartani “Manengku Puja Nggayuh Raharja”

Berita Terbaru

PERISTIWA

Agam Rinjani, Pahlawan Sunyi dari Punggung Gunung

Kamis, 26 Jun 2025 - 16:06 WIB