Merespons laporan tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) OKU akan segera mengambil langkah tegas.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindag OKU, Irfan Maradona, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke toko-toko yang dicurigai menjual produk kedaluwarsa.
“Kami akan segera melakukan sidak. Jika ditemukan produk yang tidak layak edar, maka akan langsung kami sita agar tidak membahayakan masyarakat,” tegas Irfan.
Disperindag OKU juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk makanan dan minuman, terutama yang dijual dalam paket parcel Lebaran.
Konsumen diharapkan selalu mengecek tanggal kedaluwarsa dan kondisi kemasan sebelum membeli atau mengonsumsi produk.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pedagang agar lebih berhati-hati dalam menyuplai barang dagangan mereka.
Menjual produk kedaluwarsa tidak hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya