PERISTIWATERKINI.NET – Sebuah mobil menabrak palang pintu perlintasan sebidang di JPL 351 Emplasemen Lempuyangan sisi timur pada Rabu malam (14/5), menyebabkan kerusakan pada palang pintu tersebut.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa maupun gangguan perjalanan kereta api, KAI Daop 6 Yogyakarta menegaskan pentingnya kedisiplinan pengguna jalan di perlintasan sebidang.
“Kejadian ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran berlalu lintas sebagian pengguna jalan. Padahal, perlintasan sebidang adalah titik rawan kecelakaan jika tidak dipatuhi,” ujar Feni Novida Saragih, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta. Pengendara yang menabrak palang sempat melarikan diri, namun telah berhasil diidentifikasi oleh petugas.
KAI Daop 6 telah berkoordinasi dengan petugas pengamanan, PPKA, dan unit prasarana untuk penanganan cepat dan upaya pencegahan ke depannya. Feni menegaskan bahwa pengguna jalan wajib berhenti saat palang mulai menutup dan tidak menerobos perlintasan, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 dan UU Nomor 22 Tahun 2009.
Penulis : kurniawan
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya