Rejang Lebong, Peristiwaterkini – Seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, berinisial HE (45), ditangkap pihak kepolisian setelah diduga memeras sejumlah kepala desa (kades) dengan modus ancaman.
Pelaku, yang merupakan warga Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Rejang Lebong.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah kades melaporkan tindakan HE ke polisi. Berdasarkan informasi dari para korban, pelaku mengancam akan membongkar dugaan penyelewengan yang dilakukan kades apabila mereka tidak menyerahkan sejumlah uang.
Polisi akhirnya menangkap HE di kediamannya pada Rabu (15/1/2025) setelah ia menerima uang dari salah satu kades yang menjadi korban.
Salah satu korban, Adi Binslamet, Kades Lawang Agung, mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta kepada pelaku pada Sabtu (11/1/2025) demi menghindari ancaman tersebut.
Selain Adi, Kades Karang Baru, Saryono, juga menjadi korban pemerasan. Pelaku meminta uang senilai Rp 15 juta dari Saryono dengan ancaman yang sama.
Namun, Saryono bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menjebak pelaku. Saat HE menerima uang dari Saryono, polisi langsung mengamankannya di tempat kejadian.
Dalam operasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel milik HE dan uang tunai sebesar Rp 1 juta yang diduga hasil pemerasan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Rejang Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini, termasuk mencari tahu jumlah kepala desa lain yang kemungkinan menjadi korban.
“Kami akan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, terutama pejabat desa, agar segera melapor jika mengalami tindakan serupa,” ujar AKP Sinar, Jumat (17/1/2025).
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di wilayah Rejang Lebong. Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum LSM ini menunjukkan adanya ancaman serius terhadap para pejabat desa.
Polres Rejang Lebong berharap laporan dari masyarakat dapat membantu mengungkap kasus serupa dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak kejahatan.
Dengan penangkapan HE, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga keamanan masyarakat serta melindungi para pejabat desa dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini