Dalam operasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel milik HE dan uang tunai sebesar Rp 1 juta yang diduga hasil pemerasan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Rejang Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini, termasuk mencari tahu jumlah kepala desa lain yang kemungkinan menjadi korban.
“Kami akan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, terutama pejabat desa, agar segera melapor jika mengalami tindakan serupa,” ujar AKP Sinar, Jumat (17/1/2025).
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di wilayah Rejang Lebong. Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum LSM ini menunjukkan adanya ancaman serius terhadap para pejabat desa.
Polres Rejang Lebong berharap laporan dari masyarakat dapat membantu mengungkap kasus serupa dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak kejahatan.
Dengan penangkapan HE, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga keamanan masyarakat serta melindungi para pejabat desa dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2