Bantul, Peristiwaterkini – Seorang pria berinisial AJ (28), asal Banyuwangi, Jawa Timur, hanya bisa tertunduk lesu saat diamankan di Mapolres Bantul, Jumat (7/3/2025).
Ia ditangkap warga setelah diduga melakukan pencurian di dua warung berbeda di Jalan Imogiri Timur, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, pada Sabtu (1/3/2025) dini hari.
AJ mengaku terpaksa mencuri karena kehabisan uang saat merantau dan bekerja di Bantul.
Ia sebelumnya bekerja sebagai buruh bangunan, namun uang yang tersisa hanya Rp800 ribu.
Sebagian uang itu harus digunakan untuk ongkos pulang ke kampung halamannya, sehingga ia nekat melakukan aksi pencurian.
“Sudah jauh-jauh merantau, tapi cuma bawa Rp400 ribu. Jadi saya bingung,” kata AJ dalam konferensi pers di Mapolres Bantul.
Dalam aksinya, AJ awalnya berniat mencuri tabung gas untuk dijual demi mendapatkan uang tambahan.
Namun, setelah masuk ke warung, ia tidak menemukan tabung gas dan akhirnya mengambil uang tunai.
Dari dua warung yang ia bobol, AJ berhasil menggondol uang sebesar Rp2,9 juta dari warung pertama dan Rp16 juta dari warung kedua.
“Karena warungnya berdekatan, jadi sekalian saja,” ungkapnya.
Polisi mengungkapkan bahwa AJ menggunakan gunting galvalum untuk membobol pintu dan menggunting gembok kecil warung.
Gunting tersebut ia bawa dari tempatnya bekerja. Namun, aksinya terbongkar setelah salah satu pemilik warung menyadari warungnya telah dibobol dan melihat rekaman CCTV.
Korban kemudian mengecek sekitar lokasi dan menemukan AJ masih berada di dekat warung.
Melihat gelagat mencurigakan, pemilik warung segera meminta bantuan warga untuk mengamankan AJ.
Saat digeledah, warga menemukan uang dalam tas milik AJ. Tanpa perlawanan berarti, ia kemudian diserahkan ke Polsek Jetis untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah diinterogasi, AJ mengaku juga membobol warung lain yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi pertama dengan cara memanjat tembok dan naik ke atap.
Kapolsek Jetis, AKP Yan Indah, mengatakan bahwa selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita uang tunai Rp17,28 juta, gunting galvalum, dan tas punggung milik AJ.
Ia juga mengungkapkan bahwa AJ sempat tidak kooperatif dalam pemeriksaan dan diduga telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada korban lain dari aksi pelaku ini,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai sembilan tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan agar kasus serupa tidak terulang di wilayah Bantul.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini