Gunting tersebut ia bawa dari tempatnya bekerja. Namun, aksinya terbongkar setelah salah satu pemilik warung menyadari warungnya telah dibobol dan melihat rekaman CCTV.
Korban kemudian mengecek sekitar lokasi dan menemukan AJ masih berada di dekat warung.
Melihat gelagat mencurigakan, pemilik warung segera meminta bantuan warga untuk mengamankan AJ.
Saat digeledah, warga menemukan uang dalam tas milik AJ. Tanpa perlawanan berarti, ia kemudian diserahkan ke Polsek Jetis untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah diinterogasi, AJ mengaku juga membobol warung lain yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi pertama dengan cara memanjat tembok dan naik ke atap.
Kapolsek Jetis, AKP Yan Indah, mengatakan bahwa selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita uang tunai Rp17,28 juta, gunting galvalum, dan tas punggung milik AJ.
Ia juga mengungkapkan bahwa AJ sempat tidak kooperatif dalam pemeriksaan dan diduga telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada korban lain dari aksi pelaku ini,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai sembilan tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan agar kasus serupa tidak terulang di wilayah Bantul.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2