Jogja, Peristiwaterkini – Setiap negara memiliki kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berbeda, disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan nasional masing-masing.
Penerimaan pajak ini digunakan untuk mendanai program sosial, infrastruktur, dan layanan publik. Berikut adalah negara-negara dengan tarif PPN tertinggi di dunia berdasarkan laporan World Population Review 2024:
1. Hongaria (27%)
Hongaria memimpin dengan tarif PPN tertinggi di dunia sebesar 27%. Penerapan pajak ini dilakukan hampir di semua barang dan jasa, kecuali kebutuhan dasar seperti makanan dan buku. Pendapatan dari pajak digunakan untuk meningkatkan fasilitas layanan sosial dan infrastruktur.
2. Finlandia (25.5%)
Finlandia menetapkan tarif PPN sebesar 25.5%, digunakan untuk mendukung layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Tarif lebih rendah berlaku untuk kebutuhan pokok seperti bahan makanan.
3. Swedia (25%)
Dengan tarif PPN sebesar 25%, Swedia menggunakan pendapatan pajaknya untuk mendanai sistem kesejahteraan sosial, termasuk pendidikan gratis dan layanan kesehatan.
4. Denmark (25%)
Denmark, yang dikenal sebagai negara bersih, juga memberlakukan PPN 25% pada hampir semua produk dan jasa. Pajak ini mendukung layanan kesehatan gratis, pendidikan, dan transportasi publik.
5. Norwegia (25%)
Norwegia menetapkan tarif PPN sebesar 25%. Pajak ini digunakan untuk menjaga standar hidup tinggi, termasuk pelayanan kesehatan modern yang diakui dunia.
6. Kroasia (25%)
Kroasia, dengan tarif PPN 25%, menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara. Tarif lebih rendah diterapkan untuk kebutuhan pokok seperti makanan dan obat-obatan.
7. Kepulauan Faroe (25%)
Sebagai bagian dari Kerajaan Denmark, Kepulauan Faroe mematok tarif PPN sebesar 25%. Pendapatan ini digunakan untuk mendanai infrastruktur canggih seperti telekomunikasi dan transportasi.
8. Yunani (24%)
Yunani mengenakan tarif PPN 24% setelah reformasi ekonomi pasca-krisis. Pajak ini digunakan untuk mengurangi defisit anggaran dan membiayai program sosial, termasuk pendidikan dengan biaya terjangkau.
9. Islandia (24%)
Dengan tarif PPN 24%, Islandia tetap menjadi negara makmur dengan fasilitas lengkap dan tingkat keamanan tinggi. Kebijakan pajak ini mendukung kesetaraan gender dan kemajuan teknologi.
10. Polandia (23%)
Polandia mengenakan tarif PPN sebesar 23%, yang digunakan untuk mendukung layanan kesehatan dan pendidikan internasional dengan biaya rendah.
Indonesia dan Kenaikan PPN
Sementara itu, di Indonesia, rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada Januari 2025 dibatalkan oleh pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat. Dengan tarif PPN saat ini, Indonesia masih jauh dari kategori negara dengan pajak tertinggi di dunia.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini