Supriyani, yang viral karena karena dituduh menganiaya muridnya ternyata hanya menerima gaji kurang lebih Rp300 ribu per bulan, menjadi simbol ketidakadilan bagi ribuan guru honorer lainnya.
Menurut Musthafa SH, pemerintah perlu mempercepat pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Guru adalah pilar utama pendidikan bangsa. Tanpa perlakuan adil, bagaimana kita bisa berharap mereka mendidik generasi muda dengan optimal?” tambahnya.
Musthafa juga menyoroti pentingnya reformasi struktural di sektor pendidikan. Salah satu langkah konkret adalah memprioritaskan anggaran pendidikan untuk kesejahteraan guru, termasuk memastikan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sebagai penutup, Musthafa SH mengajak masyarakat untuk mendukung perjuangan guru honorer.
“Hari Guru harus menjadi refleksi bersama, bukan sekadar seremonial. Perbaikan kesejahteraan guru adalah investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa, Selamat Hari Guru Nasional. Merdeka,” pungkasnya.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















