Peristiwaterkini – Pelaku utama dalam kasus pembacokan berdarah di Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, akhirnya tertangkap setelah sempat melarikan diri Ke Kota Palembang.
Perempuan itu adalah Ritamah, ia meregang nyawa ditangan pria yang bernama Misran (45) warga warga Desa Negri Sindang, Kecamatan Soso Buay Rayap, yang ingin menyetubuhinya.
Korban lainya bernama Lin, yang nyaris kehilangan nyawa setelah menyaksikan peristiwa itu, meski luka parah di bagian leher, ia berhasil kabur dan menyelamatkan diri.
Motif pelaku terungkap setelah di tangkap tim Resmob Polres OKU menangkapnya saat hendak meninggalkan kota Baturaja.
Dalam konferensi pers Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo mengungkapkan, penangkapan berlangsung pada hari Minggu (3/8/2025), dikawasan simpang tiga lorong Sunda, pasar baru , Baturaja Timur.
Tim Resmob Polres OKU yang telah mengetahui keberadaan pelaku, langsung menyergap tanpa memberikan kesempatan bagi Misran untuk melawan.
“Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan saat berada didalam mobil travel,” ucap Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo saat konferensi pers, Senin (4/8/2025).
Misran mengakui semua perbuatannya, ia nekat membacok Ritamah lantaran permintaan setubuh nya di tolak, tak mau niatnya ketahuan oleh orang lain Misran membunuhnya.
“Tak mau niatnya ketahuan oleh orang lain lantaran korban akan menceritakan ke orang lain, Misran langsung mengejar korban saat hendak pulang, dan langsung menikam ke titik rawan dan meninggal di tempat,” ungkap AKBP Endro.
Setelah menjatuhkan korban, aksi nya diketahui rekan korban, dan Misran pun mengejar korban ke dua yang sempat terkena sabetan parang tersangka.
” Korban ke dua yaitu Lin sempat melarikan diri setelah menerima beberapa sabetan parang, saat inì Lin sedang di rawat di rumah sakit secara intensif,” katanya.
Usai melakukan aksinya, korban membuang barang bukti yaitu larang ke dalam sungai, dan melarikan diri ke kota Palembang daerah Kute Besar.
“dari penelusuran tim Resmob, tersangka datang lagi ke Baturaja dan diketahui oleh anggota, setelah itu anggota menangjapnya tanpa perlawan,” lanjutnya.
Brang bukti yang diamankan yaitu sarung golok yang digunakan tersangka, baju dan celana, serta sandal yang digunakan dalam aksinya.
Dalam konferensi pers tersangka saat ditanya awak media mengatakan niatnya ingin melakukan tindakan tersebut, namun takut korban menceritakan dengan yang lain.
“Takut kalo ia mengatakan dengan yang lain, lali saya kejar, setalah itu Lin yang melihat, lali saya juga kejar Lin itu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal prasangka, Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini