Musthafa : Perda Miras No.12 Tahun 2015 Harus Ditegakkan Pemprov dan Pemkot Yogyakarta

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 September 2024 - 06:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YOGYAKARTA, Peristiwaterkini – Maraknya peredaran minuman keras (miras) di Yogyakarta membuat gerah masyarakat. Banyak yang menganggap baik Pemprov maupun Pemkot Yogyakarta tidak serius menangani masalah peredaran miras.

Musthafa, SH.,CBL., seorang Praktisi Hukum mengatakan pengendalian minuman keras (miras) di Yogyakarta merupakan isu yang sering dibahas dalam konteks sosial dan hukum. Secara umum, hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk di Yogyakarta, terkait miras merujuk pada beberapa aturan, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Aturan ini mengatur produksi, distribusi, dan penjualan minuman beralkohol, dengan tujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi miras,” ucapnya saat dihubungi Peristiwaterkini.net Minggu (29/9/2024).

Dalam konteks Yogyakarta, beberapa daerah juga telah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) untuk mengendalikan peredaran minuman keras. Misalnya, Kota Yogyakarta pernah mempertimbangkan pembatasan penjualan miras di tempat-tempat tertentu melalui Perda, terutama untuk melindungi generasi muda dan mencegah kerusakan sosial yang diakibatkan oleh konsumsi berlebihan.

Penulis : Kurniawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

1.627 Rumah Prioritas Bantuan, Komisi D dan Kesra Matangkan Rencana
Merti Dusun Tamanan Pabrik 2025: Warga Tamanmartani “Manengku Puja Nggayuh Raharja”
Penambang Progo : “Kami Hanya Ingin Kembali Menambang untuk Hidupi Keluarga”
Jogja Targetkan 500 Ribu Wisatawan, Libur Sekolah Dipastikan Aman dan Nyaman
UGM Digugat Rp1.000 Triliun! Geger Ijazah Jokowi Bikin Bangsa Gaduh
Mubeng Beteng: Laku Spiritual Malam 1 Suro di Keraton Yogyakarta
Warga Ringkus Pencuri Sangkar di Sewon, Polisi: Tak Ada Laporan Masuk
Anak-anak Happy, Stasiun Yogya Disulap Jadi Tempat Main Seru!
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:03 WIB

1.627 Rumah Prioritas Bantuan, Komisi D dan Kesra Matangkan Rencana

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:31 WIB

Merti Dusun Tamanan Pabrik 2025: Warga Tamanmartani “Manengku Puja Nggayuh Raharja”

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:47 WIB

Penambang Progo : “Kami Hanya Ingin Kembali Menambang untuk Hidupi Keluarga”

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:04 WIB

Jogja Targetkan 500 Ribu Wisatawan, Libur Sekolah Dipastikan Aman dan Nyaman

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:42 WIB

UGM Digugat Rp1.000 Triliun! Geger Ijazah Jokowi Bikin Bangsa Gaduh

Berita Terbaru