“Ada anggapan membeli lagu atau berlangganan streaming berarti bebas memutarnya secara komersial. Padahal, lisensi personal berbeda dengan lisensi publik,” jelasnya.
Ia juga menyinggung acara non-profit yang tetap wajib lapor, praktik double-dipping oleh banyak LMK, serta ketidakpastian tarif dan distribusi.
“Tanpa database terpadu dan audit rutin, publik akan terus bingung dan pencipta tetap dirugikan,” lanjutnya.
“Hak cipta adalah soal kepastian dan keadilan,” tegas Musthafa.
“Pencipta berhak atas imbalan layak, pengguna berhak atas mekanisme jelas, publik berhak atas informasi yang mudah dipahami.”
Ia menutup dengan desakan agar negara hadir memperbaiki tata kelola.
“Dengan transparansi, tarif proporsional, serta penyelesaian sengketa cepat, kontroversi akan mereda dan ekosistem kreatif tumbuh sehat,” pungkasnya.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















