PERISTIWATERKINI.NET – Praktisi hukum Musthafa, S.H. menegaskan polemik royalti musik di Indonesia bukan sekadar soal “tarif”, melainkan kepastian aturan, edukasi publik, dan tata kelola lembaga manajemen kolektif (LMK).
“Pembenahan harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Di hilir, mekanisme penarikan dan pembagian perlu transparan. Di hulu, norma hukum harus jelas, standar audit harus baku, dan ada kanal penyelesaian sengketa yang tegas,” tegas Musthafa.
Ia mendorong uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun revisi undang-undang agar tata kelola hak cipta lebih terukur.
Indonesia sejatinya telah memiliki kerangka hukum modern yang melindungi hak cipta, baik moral maupun ekonomi. Namun di lapangan, kontroversi terus muncul.
“Banyak pelaku usaha bingung: siapa yang wajib membayar, kapan membayar, ke mana menyetor, dan bagaimana dana itu dibagikan,” ungkap Musthafa.
Menurutnya, kebingungan ini memperkeruh suasana dan menimbulkan kesan royalti hanya beban semata, padahal hak cipta adalah instrumen keadilan.
Musthafa menyoroti sejumlah anomali yang kerap terjadi.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya