Peristiwaterkini.net – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pada hari Jum’at, 15 Agustus 2025, pihaknya mengamankan seorang pria berinisial WW (21) asal Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.
Ia diamankan petugas, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban sebut saja bunga, seorang anak perempuan berusia 15 tahun.
Kejadian bermula pada bulan Juli 2025, di mana tersangka yang merupakan guru atau pengurus di sebuah pondok pesantren, melakukan tindakan asusila tersebut di mushola pondok sebanyak tiga kali.
Penulis : sahrul
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya