Dari hasil pemeriksaan, AM diketahui telah menjalankan aksinya sejak Desember 2024. Ia membeli bio solar bersubsidi seharga Rp 6.800 per liter, lalu menampungnya dalam jerigen dan galon berkapasitas besar. Dalam sehari, AM mampu mengumpulkan hingga 300 liter solar yang kemudian dijual kembali dengan harga Rp 10.000 per liter, menghasilkan keuntungan sekitar Rp 960.000 per hari. Dengan modus ini, AM diduga telah mengantongi keuntungan puluhan juta rupiah.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Isuzu Panther hijau dengan tangki modifikasi, 15 jerigen berisi bio solar, empat galon solar, serta alat pendukung seperti corong, saringan, dan ember. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp 600.000, tiga flash disk, dan barcode My Pertamina yang digunakan untuk menghindari deteksi sistem pengisian BBM subsidi.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Penulis : kurniawan
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya