PERISTIWATERKINI.NET – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda D.I. Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar dalam sebuah operasi di SPBU wilayah Godean, Sleman, pada Jumat (7/3/2025).
Dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025), polisi mengungkap modus operandi dan kronologi kasus yang melibatkan seorang tersangka bernama AM (41), warga Moyudan, Sleman.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di beberapa SPBU di Sleman. Tim Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY kemudian melakukan penyelidikan intensif. Pada Jumat sore, tim menemukan sebuah mobil Isuzu Panther hijau dengan tangki modifikasi yang sedang mengisi solar subsidi di SPBU Godean. Setelah diperiksa, polisi menemukan tujuh pasang plat nomor kendaraan serta 10 barcode My Pertamina yang digunakan untuk memanipulasi transaksi.
Dari hasil pemeriksaan, AM diketahui telah menjalankan aksinya sejak Desember 2024. Ia membeli bio solar bersubsidi seharga Rp 6.800 per liter, lalu menampungnya dalam jerigen dan galon berkapasitas besar. Dalam sehari, AM mampu mengumpulkan hingga 300 liter solar yang kemudian dijual kembali dengan harga Rp 10.000 per liter, menghasilkan keuntungan sekitar Rp 960.000 per hari. Dengan modus ini, AM diduga telah mengantongi keuntungan puluhan juta rupiah.
Penulis : kurniawan
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















