Jakarta, Peristiwaterkini – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Tahun 2024 dari pasangan calon Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita.
Keputusan tersebut diumumkan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Selasa (4/2/2025), dengan Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno MK, Kuasa Hukum Pemohon turut hadir. Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa permohonan tidak memenuhi syarat formil, sehingga Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak jelas atau kabur. Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan tidak jelas dinilai beralasan secara hukum.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo, didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.
Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Kamis (9/1/2025), Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1355 Tahun 2024 terkait hasil pemilihan.
Pemohon menuding adanya kecurangan dalam proses pemilihan, mulai dari pra-pemilihan, pemungutan, penghitungan, hingga rekapitulasi suara.
Berdasarkan data Termohon, Paslon Nomor Urut 01 Yudi Purna Nugraha–Yenny Elita memperoleh 104.778 suara, sementara Paslon Nomor Urut 02 Teddy Meilwansyah–Marjito Bachri meraih 198.587 suara, dengan selisih 93.809 suara.
Pemohon menuding selisih tersebut disebabkan oleh pelanggaran, seperti penyalahgunaan wewenang dan fasilitas pemerintah, serta ketidaknetralan ASN.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















