Dampak lain dari keputusan MK ini adalah bergesernya jadwal Pilkada. Jika pemilu nasional digelar pada 2029, maka pilkada kemungkinan baru akan dilaksanakan pada 2031.
Komisioner KPU Idham Holik menyoroti kemungkinan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD yang terpilih pada 2024.
Hal ini merujuk pada Pasal 102 dan Pasal 155 UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPRD berakhir ketika penggantinya dilantik.
“Dengan pemilu lokal baru digelar 2–2,5 tahun setelah pemilu nasional 2029, maka masa jabatan DPRD hasil pemilu 2024 bisa diperpanjang hingga 2031,” kata Idham, Jumat (27/6).
Namun demikian, Idham menegaskan bahwa kepastian soal masa jabatan akan ditentukan dalam revisi UU Pemilu yang kini menanti pembahasan oleh DPR dan pemerintah.
Putusan MK ini menjadi momentum penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun, sejumlah pertanyaan teknis dan hukum masih mengambang.
KPU berharap adanya perubahan UU Pemilu dan UU Pilkada dalam waktu dekat agar mereka dapat menyusun aturan teknis dan sosialisasi ke publik secara maksimal.
“Kita tunggu perubahan UU terkait. Saya yakin pembentuk UU akan menindaklanjutinya,” tambah Idham.
Keputusan ini menandai babak baru dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia, dengan harapan pelaksanaan pemilu ke depan bisa lebih fokus, efisien, dan berkualitas.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2