MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dampak lain dari keputusan MK ini adalah bergesernya jadwal Pilkada. Jika pemilu nasional digelar pada 2029, maka pilkada kemungkinan baru akan dilaksanakan pada 2031.

Komisioner KPU Idham Holik menyoroti kemungkinan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD yang terpilih pada 2024.

Hal ini merujuk pada Pasal 102 dan Pasal 155 UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPRD berakhir ketika penggantinya dilantik.

“Dengan pemilu lokal baru digelar 2–2,5 tahun setelah pemilu nasional 2029, maka masa jabatan DPRD hasil pemilu 2024 bisa diperpanjang hingga 2031,” kata Idham, Jumat (27/6).

Namun demikian, Idham menegaskan bahwa kepastian soal masa jabatan akan ditentukan dalam revisi UU Pemilu yang kini menanti pembahasan oleh DPR dan pemerintah.

Putusan MK ini menjadi momentum penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun, sejumlah pertanyaan teknis dan hukum masih mengambang.

KPU berharap adanya perubahan UU Pemilu dan UU Pilkada dalam waktu dekat agar mereka dapat menyusun aturan teknis dan sosialisasi ke publik secara maksimal.

“Kita tunggu perubahan UU terkait. Saya yakin pembentuk UU akan menindaklanjutinya,” tambah Idham.

Keputusan ini menandai babak baru dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia, dengan harapan pelaksanaan pemilu ke depan bisa lebih fokus, efisien, dan berkualitas.

Penulis : Jurnalis

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Gibran Soal Papua: “Itu Memang Tugas Wapres dari Dulu”
KPK Periksa Sejumlah Tokoh Terkait Dugaan Suap Proyek PUPR OKU, Nama Eks Pj Bupati Ikut Terseret
Banjir Masih Rendam Jakarta: 102 RT dan 3 Ruas Jalan Terendam, Ratusan Warga Mengungsi
DPR Siap Bahas Usulan Pemakzulan Gibran, Dasco: Perlu Verifikasi Serius
Gagal Nanjak, Truk Trailer Timpa Minibus di Boyolali
UGM Digugat Rp1.000 Triliun! Geger Ijazah Jokowi Bikin Bangsa Gaduh
Mubeng Beteng: Laku Spiritual Malam 1 Suro di Keraton Yogyakarta
Juliana, Wisatawan Brasil Terjatuh di Rinjani, SAR Lakukan Evakuasi Ekstrem

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:25 WIB

Gibran Soal Papua: “Itu Memang Tugas Wapres dari Dulu”

Senin, 7 Juli 2025 - 19:33 WIB

KPK Periksa Sejumlah Tokoh Terkait Dugaan Suap Proyek PUPR OKU, Nama Eks Pj Bupati Ikut Terseret

Senin, 7 Juli 2025 - 13:07 WIB

Banjir Masih Rendam Jakarta: 102 RT dan 3 Ruas Jalan Terendam, Ratusan Warga Mengungsi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:51 WIB

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:47 WIB

DPR Siap Bahas Usulan Pemakzulan Gibran, Dasco: Perlu Verifikasi Serius

Berita Terbaru

foto: enam tersangka pengedar narkoba dan barang bankti daiamankan di Polres Batubara

SUMATERA UTARA

Polres Batu Bara Tangkap Enam Pengedar Sabu di Simpang Gambus

Rabu, 9 Jul 2025 - 18:05 WIB