PERISTIWATERKINI — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah wajah demokrasi Indonesia.
Dalam putusan terbarunya, MK menyetujui pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Ini artinya, pemilu serentak lima surat suara yang sempat berlangsung pada 2024 tak akan lagi digelar dalam satu hari.
Putusan ini lahir dari gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang teregister dengan nomor 135/PUU-XXII/2024.
Mereka mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, dengan tujuan memisahkan jadwal pemilu nasional dan lokal setidaknya dua tahun.
MK mengabulkan gugatan tersebut. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pemilu nasional untuk memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD harus diselenggarakan terpisah dari pemilu daerah yaitu pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD.
Jarak waktu antar keduanya ditetapkan minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
“Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah NKRI… dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan DPR dan DPD atau Presiden/Wakil Presiden,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada Kamis (26/6).
Putusan ini secara tidak langsung mengakhiri skema pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “lima kotak suara”.
Dalam Pemilu 2024, pemilih harus mencoblos lima surat suara sekaligus: Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kerumitan teknis dan ukuran surat suara yang berbeda-beda kerap menjadi sorotan.
Dengan jadwal pemilu nasional dan lokal yang terpisah, beban logistik dan teknis dalam satu hari pemungutan suara diperkirakan akan jauh lebih ringan.
Pemisahan ini juga diyakini akan meningkatkan kualitas proses pemilu dan fokus pemilih.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya